KANTOR PERWAKILAN: CARA EFISIEN BERINVESTASI DI INDONESIA
Sebagai investor asing, Anda mungkin tidak yakin apa badan hukum yang dapat menjadi pilihan untuk berinvestasi di Indonesia? Kami bisa katakan bahwa pilihan terbaik adalah Kantor Perwakilan Luar Negeri dan PT. PMA.
PROSPEK BISNIS DARI SUDUT PANDANG KANTOR PERWAKILAN
Apakah Anda ingin menjelajahi prospek bisnis di Indonesia (melalui melakukan riset pasar)? Bagaimana jika Anda belum memiliki calon klien di Indonesia?
Menjawab pertanyaan tersebut, kami sarankan Anda untuk membuka kantor perwakilan sebagai langkah pertama Anda.
BERIKUT ADALAH BEBERAPA KEGIATAN YANG BISA DILAKUKAN OLEH KANTOR PERWAKILAN:
- Memperoleh izin kerja bagi manajer ekspatriat
- Pajak (SKLN).
BAGAIMANA CARA KERJANYA?
Kantor Perwakilan mungkin menjadi cara yang efisien bagi investor asing sebelum mereka bisa mendirikan PT. PMA. Kegiatan utama kantor perwakilan yang melakukan kegiatan penelitian penanda serta pemasaran dan promosi melalui menjual atau membeli agen. Sementara itu, Anda perlu menyadari bahwa bentuk badan usaha tidak memungkinkan Anda untuk menghasilkan bisnis pendapatan langsung di bawah nama kantor perwakilan.
Intinya adalah, Anda harus memiliki induk perusahaan yang ada di luar negeri pertama yang mengelola kantor perwakilan di Indonesia. Di samping perusahaan asing dapat membentuk kantor perwakilan di Indonesia, tetapi aktivitasnya terbatas untuk mengawasi dan mengkoordinasikan bisnis. utamanya, cabang dan kantor perwakilan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan atau orang di Indonesia baik untuk ekspor maupun impor atau perdagangan dalam negeri.
Kantor perwakilan dipimpin oleh satu atau lebih warga negara asing atau Indonesia yang ditunjuk oleh sebuah perusahaan asing atau perusahaan asing bersama sebagai wakil mereka dengan tujuan:
- Penanganan perusahaan atau afiliasinya keprihatinan, dan atau
- perusahaan, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.
PLUS MINUS KANTOR PERWAKILAN DI INDONESIA:
Berikut adalah manfaat dan kerugian dari kantor perwakilan di Indonesia:
MANFAAT: | Relatif mudah untuk didapatkan |
Tidak butuh banyak dokumen, Anda hanya perlu melaporkan pajak penghasilan untuk karyawan serta (menyewa) pajak ruang kantor | |
Tidak perlu investasi besar atau setoran modal | |
KEKURANGAN: | Anda tidak diizinkan untuk menghasilkan pendapatan, laba atau terlibat dalam penjualan langsung |
TERDAPAT 4 TIPE KANTOR PERWAKILAN YANG DAPAT ANDA PILIH:
- KANTOR PERWAKILAN ASING (KPPA)
Kantor perwakilan asing (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing – KPPA) pada dasarnya memungkinkan Anda menghadirkan pasar yanpa mengeluarkan uang. Sebuah kantor Perwakilan Asing lebih umum daripada kantor Perdagangan Luar Negeri Perwakilan dan biasanya diatur untuk alasan manajemen. Oleh karena itu, peran terbatas untuk: mengawasi, mengelola, penghubung, koordinasi dan mewakili perusahaan induk.
Jika Anda ingin memulai Kantor Perwakilan Asing (KPPA), Anda perlu untuk mengurus persyaratan hukum pertama. Anda harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Hal ini dapat dilakukan baik oleh direktur atau manajer dari perusahaan asing, atau oleh calon direktur di Indonesia atas nama perusahaan asing dari kantor perwakilan baru, yang harus diangkat sebelum membangun kehadiran di Indonesia. Pilihan lain bisa menjadi kuasa. Proses ini mungkin terlihat sederhana, namun ada beberapa langkah dianggap sebagai bagian dari aplikasi yang pasti akan membawa Anda beberapa waktu. Pastikan Anda meninjau hal-hal berikut benar:
- Menunjuk seorang perwakilan bisnis (ekspatriat yang diterima).
- Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
- Surat maksud dan tujuan, juga surat penunjukkan yang disahkan notaris.
- Dokumen referensi.
- Lanjutkan dan kerja izin dari perwakilan perusahaan.
- Mengajukan permohonan kepada BKPM.
Setelah semua dokumen selesai, BKPM akan menerbitkan lisensi, biasanya dalam satu bulan. Lisensi ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk maksimal dua tahun. Dengan peraturan BKPM baru 12/2013, tidak ada batasan pada perpanjangan lisensi.
- KANTOR PERWAKILAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI (SP3)
Memiliki SIUP3A lisensi (Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia adalah suatu keharusan bagi semua perusahaan perdagangan asing atau Joint Enterprise (Association) yang akan membuka kantor perwakilan mereka di Indonesia. sangat cocok dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Keputusan No .: 402 / MPP / Kep / 11/1997.
Hanya individu asing atau individu Indonesia dengan latar belakang pendidikan tinggi dan pengalaman yang memenuhi syarat untuk mengelola Kantor Perwakilan. individu ini akan menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan atau Asisten Perwakilan dan latar belakang pendidikan minimal harus lulusan diploma atau sama dengan lulusan universitas dengan 3 tahun pengalaman di lapangan di mana ia akan ditempatkan.
KANTOR PERWAKILAN DAPAT BERTINDAK SEBAGAI AGEN PENJUAL
Kantor Perwakilan dapat bertindak sebagai agen penjual dan / atau manufaktur agen dan / atau membeli agen pokok mereka. Di mana detail dari kegiatan mereka harus diterapkan sesuai dengan pasal 3, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor SK 402 / MPP / Kep / 11/1997 yang untuk promosi dan riset pasar impor atau ekspor produk. ekspatriat asing yang dimaksudkan untuk bekerja di Kantor Perwakilan baik sebagai Kepala Perwakilan atau sebagai Asisten perwakilan tunduk Menteri Tenaga No. Kep 682 / MEN / 85 tentang / ijin kerja nya.
Sesuai dengan namanya, jenis kantor perwakilan ini digunakan untuk perdagangan serta pemasaran. Kegiatan yang diijinkan dari kantor Perdagangan Luar Negeri Perwakilan dengan izin SIUP3A aktif (Surat Izin Usaha Perwakilan Perdagangan Asing) adalah sebagai berikut:
- Bertindak sebagai membeli atau menjual agen.
- Melakukan riset pasar dan menciptakan materi promosi.
Hal ini diperlukan untuk memahami bahwa baik kantor Perwakilan Asing, atau kantor Foreign Trade Representative memungkinkan Anda untuk benar-benar melakukan bisnis. Anda tidak diizinkan untuk menandatangani atau masuk ke dalam setiap kontrak, menghasilkan pendapatan atau bahkan terlibat dalam pengelolaan perusahaan di Indonesia. Anda akan mengikuti proses yang sama untuk Perusahaan Perdagangan Asing sebagai untuk Kantor Perwakilan Asing (KPPA).
Perbedaannya adalah bahwa dalam kasus ini, semua dokumen seperti Nota Kesepakatan atau Surat Penunjukan harus ditandatangani oleh notaris di negara asal dan disahkan oleh Departemen Luar Negeri Indonesia.
- KANTOR PERWAKILAN ASING DI BIDANG KONSTRUKSI (SIUJK)
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, sektor konstruksi diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan juga sebagian oleh BKPM. Izin (Surat Izin usaha Jasa Konstruksi – SIUJK) diperlukan untuk beroperasi di bidang konstruksi. Ini merupakan informasi penting untuk dicatat bahwa hanya perusahaan besar dapat memenuhi syarat untuk lisensi, yang dikeluarkan selama tiga bulan dengan kemungkinan perpanjangan.
Pada akhir September, Menteri Pekerjaan Umum (Menteri) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 / PRT / M / 2014 tentang Persyaratan Pedoman Pemberian Izin Jasa Konstruksi Kantor Perwakilan Luar Negeri (Peraturan Baru). Peraturan baru untuk kantor perwakilan konstruksi di Indonesia menggantikan Peraturan Menteri berusia 05 / PRT / M / 2011 (Peraturan Lama) yang memiliki tujuan yang sama.
Peraturan tersebut telah menjadi lebih komprehensif daripada Peraturan Lama. Dalam peraturan tersebut menetapkan persyaratan yang jelas untuk pembagian kerja antara Kantor Perwakilan Asing Konstruksi dan perusahaan konstruksi Indonesia.
Kecuali jika diatur secara berbeda oleh otoritas terkait, untuk konstruksi bekerja pembagian kerja dalam Operasi Bersama adalah sebagai berikut:
- Setidaknya 50 persen dari nilai pekerjaan konstruksi dilakukan di Indonesia; dan
- Setidaknya 30 persen dari nilai pekerjaan konstruksi dilakukan oleh perusahaan konstruksi Indonesia.
Untuk konstruksi pekerjaan perencanaan, pembagian kerja dalam Operasi Bersama adalah sebagai berikut:
- Seluruh pekerjaan perencanaan teknis dilakukan dalam Indonesia; dan
- Setidaknya 50 persen dari nilai pekerjaan perencanaan konstruksi dilakukan oleh perusahaan konstruksi Indonesia.
KANTOR KONSTRUKSI PERWAKILAN ASING MEMUNGKINKAN ANDA UNTUK:
- Melakukan riset pasar dan kontak lembaga dan perusahaan
- Terlibat dalam pengadaan jasa konstruksi
- Menunjuk tenaga kerja lokal dan asing sebagai kepala kantor
APA YANG DIBUTUHKAN UNTUK MEMBANGUN KANTOR PERWAKILAN ASING DI BIDANG KONSTRUKSI?
Pertama, aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan, harus untuk diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan biaya administrasi harus dibayar. Biaya dapat berjumlah baik $ 5.000 dalam kasus sektor jasa konsultasi konstruksi, atau $ 10.000 jika sektor target layanan implementasi konstruksi.
Perusahaan mengajukan permohonan lisensi IUJK juga harus melakukan banyak dokumen. Terlepas dari persyaratan yang sama seperti untuk KPPA, beberapa item harus diserahkan bersama dengan aplikasi untuk membuktikan bahwa perusahaan mendirikan kantor memiliki reputasi yang baik dan cukup besar.
- KANTOR PERWAKILAN BANK ASING DI INDONESIA
Sebuah bank asing dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk bertindak sebagai kantor penghubung antara bank asing dan pelanggan di Indonesia. Jenis kantor perwakilan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia. Sebagai kantor penghubung, kantor perwakilan tidak bisa melakukan aktivitas perbankan di Indonesia, dan hanya diperbolehkan untuk:
- Memberikan informasi kepada pihak ketiga di Indonesia pada persyaratan dan prosedur untuk membangun hubungan dengan kantor kantor / cabang utamanya di luar Indonesia.
- Membantu kepala kantor kantor / cabang di luar Indonesia dalam mengawasi kredit agunan di Indonesia.
- Bertindak sebagai proxy dalam membuat kontak dengan lembaga / instansi untuk mewakili kepentingan dari kepala kantor kantor / cabang di luar Indonesia.
- Bertindak sebagai pengawas proyek di Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat / kantor cabang di luar Indonesia.
- Kegiatan promosi.
- Memberikan informasi tentang perdagangan Indonesia, masalah ekonomi, dan keuangan bagi pihak asing atau sebaliknya; dan · membantu eksportir Indonesia dalam memperoleh akses pasar di luar Indonesia melalui jaringan internasional bank berafiliasi dengan kantor perwakilan atau sebaliknya.
PROSEDUR MAMBUKA KANTOR PERWAKILAN BANK ASING DI INDONESIA
Prosedur untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia mengacu pada Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/37 / KEP / DIR tanggal 12 Mei 1999.
Berikut adalah pedoman puncak prosedur: Pembukaan kantor perwakilan harus memiliki izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Bank yang bermaksud untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia harus memiliki jumlah aset yang menempati peringkat top 300 di dunia, yang dapat merujuk ke bank peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga internasional yang kredibel. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Direktur bank dan ditujukan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Surat permohonan juga harus menyebutkan alasan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Permohonan ini harus disertai dengan:
- Dokumen salinan yang menyebutkan total aset bank yang peringkat atas 300 di dunia.
- Surat tugas dari kantor Kepala ke calon kepala kantor perwakilan di Indonesia.
- Riwayat hidup calon kepala dari kantor perwakilan di Indonesia.
- Surat yang menyatakan calon kepala kantor perwakilan akan bekerja secara eksklusif untuk bank (tidak ada posisi ganda di setiap perusahaan lain).
- Dokumen yang menyatakan tidak ada keberatan dari otoritas perbankan di mana kantor pusat berlokasi, untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.
- Surat keberatan / tidak keberatan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia akan diberikan oleh Bank Indonesia dalam waktu 30 hari setelah semua permohonan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
Berkenaan dengan proses permohonan, Bank Indonesia akan 1) memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen 2) melakukan wawancara dengan calon kepala kantor perwakilan.