Terkadang kebutuhan untuk mengisi spot kosong karyawan sangat mendesak sehingga perusahaan tidak memiliki waktu untuk menilai dan mencermati setiap aplikasi pendaftar dengan benar.Seringkali HR mengambil informasi hanya dari CV calon karyawan.
Metode ini bisa saja bekerja dengan baik, tapi seringkali metode ini tidak bekerja dengan baik. Jika Anda berada di Indonesia, hal ini dapat menjadi permasalahan serius untuk bisnis Anda. Jika Anda ingin tahu bagaimana hal ini bisa terjadi dan mengapa, berikut penjelasan kami:
TARGET UTAMA
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara dengan peraturan ketat perihal karyawan asing. Indonesia juga menerapkan hukuman yang berat terhadap siapa yang melanggar peraturan ini.
Pemerintah tentunya menikmati penurunan tingkat pengangguran yang stabil sejak 2011, namun masih saja terdapat jutaan warga lokal yang menjadi pengangguran. Faktanya, pemerintah harus secara terus menerus mengupayakan pekerjaan bagi ribuan calon karyawan lokal. Sejauh ini, jumlah pekerjaan yang ada tidak cukup untuk warga Indonesia yang aktif secara ekonomi.
Dengan segala pertimbangan masalah ini, Indonesia tentunya tidak menerima semua calon pekerka asing. Calon karyawan asing Anda harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pekerjaan, sebelum mereka dapat memiliki izin kerja.
MENGAPA ANDA HARUS MELAKUKAN UJI TUNTAS
Sebelum Anda merekrut karyawan asing untuk bergabung dengan perusahaan Anda di Indonesia, Anda harus melakukan uji tuntas untuk beberapa alasan berikut:
1. Anda harus memastikan mereka memenuhi persyaratan dari Kementrian Tenaga Kerja.
Berdasarkan peraturan pemerintah No.35 pasal 36, tahun 2015, karyawan asing di Indonesia harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi kerja di Indonesia. Mereka juga harus memiliki setidaknya 5 tahun pengalaman kerja yang sama dengan posisi kerja yang mereka inginkan. Terdapat pilihan lain seperti menunjukkan sertifikat kompetensi sebagai bukti kelayakan Anda.
Akan tetapi hal ini hanyalah persyaratan umum. Persyaratan ini bisa saja beragam sesuai dengan jenis industry, dan mungkin saja terdapat peraturan lainnya jika karyawan asing merupakan seorang seniman atau direktur non-residen dari perusahaan.
2. Anda harus memiliki jaminan untuk karyawan asing Anda.
Tidak ada karyawan asing yang dapat bekerja secara sah di Indonesia tanpa sponsor dari perusahaan. Faktanya, dengan menikahi penduduk Indonesia tidak berarti Anda secara serta merta langsung memiliki pekerjaan.
Dan sebagai sponsor, Anda memiliki peran untuk menjamin karyawan Anda. Hal ini berarti, jika karyawan asing yang Anda miliki, memiliki masalah hal ini akan menyebabkan masalah besar bagi bisnis Anda.
CEKINDO AKAN MENGATASI MASALAH INI UNTUK ANDA
Melakukan uji tuntas tidaklah mudah. Hal ini tidak hanya berarti melakukan penelitian dan investigasi secara mendalam dan teliti, namun hal ini juga berarti menghadapi proses hukum dan birokrasi yang luas, kompleks dan membingungkan.
Oleh karena itu, kami sangat merekomendasikan Anda untuk menyerahkan masalah ini pada ahlinya. Cekindo dapat menyediakan Anda laporan calon karyawan Anda secara lengkap. Laporan yang Anda terima akan berisi dengan riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dll. Kami juga dapat memeriksa kembali informasi yang terdapat di CV.
Dalam 7 hari kerja, Anda dapat memiliki segala informasi yang Anda butuhkan.
Pekerjakan karyawan asing yang tepat dengan perusahaan Anda. Hubungi kami sekarang di +622 180 660 900.