Setiap tahunnya ratusan dari ribuan orang asing memilih untuk tinggal dan bekerja di Indonesia karena kesempatan ketenagakerjaan dan gaya hidup yang menarik.
Namun, banyak dari mereka yang terjerat masalah karena gagal memperoleh visa yang tepat.
Dalam artikel ini, kami memberikan informasi tentang ITAS dan mengapa ITAS adalah alasan paling umum untuk masalah imigrasi. Jangan frustrasi. Begitu kami membahas alasannya, dan dengan bantuan dari Cekindo, Anda akan dapat menjadikan mimpi untuk bekerja dan tinggal di Indonesia menjadi kenyataan.
APA ITU ITAS?
Dengan perubahan terbaru untuk Hukum Imigrasi dan Regulasi Izin Kerja yang bertujuan menyederhanakan dan mempercepat keseluruhan proses registrasi, ITAS ITAS (Izin Tinggal Terbatas) menjadi dokumen imigrasi yang sebelumnya, bahkan saat ini masih sering disebut sebagai KITAS.
ITAS adalah izin bagi karyawan untuk tinggal di Indonesia, yang disponsori oleh perusahaan atau organisasi yang terdaftar di Indonesia.Untuk dapat menjadi sponsor dan mempekerjakan karyawan asing, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti jumlah modal disetor minimum dan jenis badan hukum.
Selain itu, pemberi kerja harus menunjukkan bahwa karyawan asing mereka dapat memberikan keuntungan untuk negara dengan mempekerjakan mereka. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan profesional yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja lokal.
TINGGAL DI INDONESIA DENGAN ITAS
Jika karyawan telah melengkapi keseluruhan proses registrasi, ITAS adalah kartu identifikasi yang diterbitkan online pada tahap terakhir untuk menunjukkan bahwa Anda dapat tinggal di Indonesia secara resmi. Masa berlaku ITAS bergantung pada posisi Anda serta industri tempat Anda bekerja.
Sekarang, inilah bagian yang paling membingungkan — ITAS tidak mengizinkan Anda untuk bekerja di Indonesia. Untuk tujuan ini, pemberi kerja harus mengajukan izin kerja, yang sebelumnya dikenal sebagai IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
Di bawah Peraturan Presiden terbaru, IMTA digantikan dengan sesuatu yang disebut Notifikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen ini merupakan prasyarat untuk dapat mengajukan ITAS kerja.
SIAPA YANG MEMENUHI SYARAT?
Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan ITAS untuk kelompok orang asing dengan aktivitas berikut ini di Indonesia:
1. Menjalankan bisnis dengan perusahaan swasta atau pemerintah
2. Diundang untuk bekerja di Indonesia
3. Melakukan penelitian atau menerima pelatihan
4. Menjalani kewajiban keagamaan
5. Dulunya warga Indonesia yang ingin bermigrasi ke Indonesia
6. Menikah dan tinggal dengan pasangan Indonesia
7. Masih berusia di bawah 18 tahun dan ingin tinggal dengan orang tua mereka yang memiliki ITAS
RINGKASAN
Secara umum, ini yang perlu Anda tahu: jika Anda ingin bekerja dan menetap di Indonesia, pertama-tama Anda harus mengajukan Notifikasi. Lalu Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu mengajukan izin tinggal sementara ITAS.
Anda mungkin bertanya-tanya — karena Anda memerlukan Notifikasi untuk dapat mengajukan ITAS, maka Anda dijamin dapat bekerja di Indonesia. Ya, itu benar, namun hanya saat ITAS Anda disponsori oleh pemberi kerja, sehingga disebut ITAS kerja. Jenis ITAS lainnya seperti ITAS yang disponsori pasangan adalah cerita lain. ITAS ini menunjukkan Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia tetapi bekerja menggunakan ITAS ini adalah tindakan ilegal.
TERUS MENGIKUTI KABAR TERBARU
Di Indonesia, pemerintah secara berkala meninjau hukum imigrasi, sehingga Anda direkomendasikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru yang tersedia di situs pemerintah. Sebagai konsultan visa yang telah membantu banyak perusahaan asing di berbagai industri selama bertahun-tahun, Cekindo memiliki semua informasi yang diperlukan dan dapat membantu mengurus visa Anda. Hubungi kami sekarang juga.