Jika Anda masih dalam tahap meneliti keadaan pasar Indonesia dan Anda tidak memiliki modal finansial yang besar untuk berinvestasi di pasar Indonesia, Anda dapat memilih Kantor Perwakilan, yang dapat memberikan Anda 100% control pada perusahaan induk, di luar negeri. Namun, Kantor Perwakilan di Indonesia tidak dapat melakukan transaksi bisnis dalam bentuk apapun.
KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING (KPPA)
Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing – KPPA merupakan strategi yang digunakan untuk memasuki pasar Indonesia. Dengan KPPA, Anda dapat membangun market presence perusahaan Anda tanpa mengeluarkan dana tambahan. Dibanding dengan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A), KPPA lebih sering dipakai dalam perihal manajemen. Aktivitas yang dapat Anda lakukan adalah: mengawasi, menjalin hubungan, mengkoordinir, dan mewakili perusahaan induk.
Cekindo membutuhkan beberapa dokumen berikut untuk membantu Anda memulai perusahaan:
- Surat permohonan yang telah disahkan
- Surat penunjukan yang telah disahkan
- Surat acuan
- Resume dan izin kerja dari perwakilan perusahaan
KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING (KP3A)
Selain melakukan aktivitas serupa dengan KPPA, kantor perwakilan ini juga dapat menjadi agen pembelian dan/atau agen penjualan. Namun KP3A tetap merupakan kantor perwakilan. Oleh karena itu, jenis kantor ini tidak dapat melakukan penjualan, atau mengeluarkan faktur. Hal tersebut merupakan tugas dari perusahaan induk asing.
Proses mendirikan KP3A hampir sama dengan proses mendirikan KPPA. Perbedaannya, semua dokumen, seperti surat permohonan atau surat penunjukan harus ditanda tangani oleh notaris dari negara asal dan disahkan oleh Kementrian Luar Negeri Indonesia.
BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING (BUJKA)
Kantor perwakilan BUJKA sedikit berbeda dengan KPPA dan KP3A dan hanya diperuntukkan untuk perusahaan yang bekerja di bidang konstruksi. Untuk mendirikan kantor perwakilan, perusahaan perlu memenuhi syarat untuk lisensi SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Izin ini diperlukan agar dapat beroperasi dalam ranah konstruksi di Indonesia dan berlaku selama 3 bulan. Anda dapat memperpanjang masa berlaku surat izin ini.
Bada Usaha Jasa Konstruksi Asing juga perlu untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal:
Distribusi pekerjaan dari aktivitas konstruksi adalah sebagai berikut:
- Setidaknya 50 persen dari pekerjaan dan aktivitas konstruksi dilakukan di Indonesia
- Setidaknya 30 persen dari pekerjaan dan aktivitas konstruksi dilakukan oleh perusahaan konstruksi Indonesia
Distribusi pekerjaan untuk aktivitas perencanaan adalah sebagai berikut:
- Segala perencanaan teknis dilakukan di dalam Indonesia
- Setidaknya 50 persen pekerjaan aktivitas perencanaan dilakukan oleh perusahaan konstruksi Indonesia